KEPUTUSAN REKTOR UNIVERSITAS LAMPUNG
NOMOR:506/UN26/KP/2017
TENTANG
PELAKSANAAN DAN PEMBENTUKAN TIM PENGELOLA KULIAH KERJA NYATA
(KKN) KEPENDIDIKAN TERINTEGRASI FAKULTAS KEGURUAN
DAN ILMU PENDIDIKAN UNIVERSITAS LAMPUNG
Tangggal: 06 April 2017
Memutuskan :
Pelaksanaan Kuliah Kerja Nyata mahasiswa FKIP dilaksanakan oleh Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan dengan nama Kuliah Kerja Nyata (KKN) Kependidikan Terintegrasi yang merupakan perpaduan antara Kuliah Kerja Nyata dan Program Pengalaman Lapangan (PPL)
Sehubungan dengan itu, maka kepada mahasiswa yang sudah mendaftar ke PLT FKIP Unila sebagai calon peserta Praktik Profesi Kependidikan (PPK) untuk semester ganjil 2017/2018, akan langsung dimasukan sebagai calon peserta Kuliah Kerja Nyata Kependidikan Terintergrasi (KKN-KT) FKIP Unila semester ganjil 2017/2018 yang merupakan perpaduan antara KKN dan PPL
Informasi lain yang diperlukan dapat dilihat melalui Web plt.fkip.unila.ac.id. atau ke PLT FKIP Unila.
Ketua PLT,
Drs. Tasviri, E., M.S.
NIP. 195810041987031001