PENGUMUMAN

Diberitahukan kepada seluruh Koordinator Desa KKN-K Terintegrasi FKIP Universitas Lampung 2014 agar segera memperbaiki atau melengkapi laporan KKN dikarenakan terdapat kekurangan pada laporan tersebut. Dalam laporan tersebut harus terlampir LEMBAR KONTROL HARIAN KKN (kelompok) DAN LAPORAN MINGGUAN KKN MASING-MASING INDIVIDU BESERTA LAMPIRAN FOTONYA. Dalam LAPORAN MINGGUAN KKN INDIVIDU terdapat 4 buah tanda tangan masing-masing dari DPL, Mahasiswa yang bersangkutan, Kaprodi, Ketua Unit Praktik Lapangan Terpadu FKIP Unila.

Laporan KKN yang sudah diserahkan ke Sekretariat Unit Praktik Lapangan Terpadu FKIP Universitas Lampung dapat diambil kembali pada jam-jam kerja Unit Praktik Lapangan Terpadu FKIP Universitas Lampung. Laporan harus sudah diperbaiki atau dilengkapi paling lambat tanggal 22 Oktober 2014.

Untuk informasi lebih lanjut hubungi Sekretariat Unit Praktik Lapangan Terpadu FKIP Universitas Lampung. Demikian atas perhatiannya diucapkan terimakasih.

Tinggalkan Balasan